Hukuman mati gaya Iran (atas), dan gaya China (bawah)
NU Dorong Hukuman Mati buat Koruptor Minggu, 16 September 2012, 16:47 WIB
Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) mendorong adanya hukuman mati kepada para koruptor.
Materi ini menjadi salah satu bahasan yang dilakukan di sidang Masail al Wagi'iyah di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa
Barat,
Ahad (16/9). Sekjen PBNU, Marsudi Syuhud, mengatakan usulan hukuman
mati kepada koruptor di Munas ini munculnya dari masukan warga nahdiyyin
di tingkat
ranting. ''Maka di sinilah hal itu dibahas. Sekarang masih belum ada keputusannya,'' katanya di lokasi Munas.
Dalam draf materi
munas disebutkan saat ini orang yang diduga kuat melakukan korupsi
sudah tidak punya rasa malu. Tak jarang juga mereka mencalonkan diri
untuk jabatan kekuasaan. ''Itulah yang sekarang dibahas,'' kata Marsudi.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU), Ali Masykur Musa,
menyampaikan dukungannya terhadap adanya usulan untuk menghukum mati
para koruptor. ''
Saya setuju dengan hukuman mati kepada koruptor.
Tetapi tentunya wacana tersebut harus bisa kita masukan ke dalam undang-undang,'' ujarnya.
Ali Masykur menilai korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi. Untuk
itu perlu diterapkan hukuman yang berat yang diharapkan bisa menjadi
efek jera kepada semua pihak di negeri ini. ''Korupsi adalah
extra-ordinary crime, membunuh generasi dan menghancurkan sendi-sendi
ekonomi. Oleh karena itu perlu efek yang tegas,'' tandasnya. Aly Masykur
melihat saat ini perilaku korupsi sudah menggurita di negeri ini.
Bentuk korupsi tersebut, katanya, sudah menjelma ke dalam berbagai macam
bentuk. ''Inilah yang harus diantisipasi,'' katanya.
Sementara itu keputusan dari sidang Munas Alim Ulama NU ini direncanakan
disampaikan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
direncanakan akan dan berbicara pada Senin (17/9) pagi.
(http://www.republika.co.id/berita/na...-buat-koruptor)
Inilah Lima Tipe Korupsi di Indonesia Sabtu, 15 September 2012 | 21:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar tindak pidana korupsi yang
merugikan negara berkaitan dengan APBN/APBD. Juru Bicara KPK, Johan Budi
mengatakan, ada lima tipe korupsi yang mengemuka sejak 2004. Tipe-tipe
korupsi ini disampaikan Johan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu
(15/9/2012). Menurutnya, tipe yang pertama berkaitan dengan pengadaan
barang dan jasa. "Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan
barang dan jasa," kata Johan.
Dia mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang
paling
lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. "Bukan yang
benar-benar canggih. Di sana seperti mark up (penggelembungan harga),
penyalahgunaan kewenangan," tambah Johan. Tipe kedua, papar Johan,
korupsi yang berupa pungutan-pungutan liar oleh pejabat atau
penyelenggara negara. Ketiga, korupsi terkait perizinan. Dalam hal ini,
biasanya terjadi transaksi pemberian
uang
ke bupati-bupati atau pejabat daerah terkait penerbitan izin tertentu.
Kekuasaan para penyelenggara untuk menandatangani perizinan tersebut,
kata Johan, cenderung dibayar dengan uang. Johan menambahkan, KPK sedang
berencana meneliti fenomena banyaknya perizinan yang dikeluarkan para
bupati menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Biasanya seperti
perizinan tambang, contohnya juga ada seperti kasus Buol. Buol itu kan
sebenarnya dipakai Bupati AB (Amran Batalipu) itu untuk pilkada, ini
versi KPK yang perlu dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Keempat, tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan
anggaran. Menurut Johan, korupsi tipe ini kerap ditemukan di daerah.
Para pejabat di sana mengelola APBD seolah-olah itu uang mereka sendiri. "Ada di sebuah kabupaten, kita temukan dia mengambil APBD itu dengan kamuflase konvensional, dipakai untuk
beli
rumah, menikah lagi, ongkosi Pilkada dia," kata Johan. "Misalnya biaya
menjamu tamu itu sampai Rp 1 miliar atau Rp 500 juta," tambahnya. Tipe
kelima, lanjut Johan, korupsi yang berupa suap menyuap. Dia melanjutkan,
tipologi korupsi suap menyuap ini mulai bergeser. Sekarang, menurut
Johan, suap tidak hanya dilakukan antara pengusaha dan pemerintah
melainkan juga antara legislatif dengan eksekutif. Dia mencontohkan
kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang 2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara eksekutif dan
legislatif untuk memuluskan pembahasan rencana APBD. "Mirip juga dengan
yang terjadi di Riau, bahas Perda (peraturan daerah) agar Perda
diloloskan. Perda penambahan anggaran," ucap Johan. Dia juga meprediksi,
modus yang digunakan para pelaku korupsi akan berkembang. Demikian juga
dengan para pelakunya. Sejauh ini, menurut Johan, para pelaku tindak
pidana korupsi di KPK makin beragam kalangannya. Mulai dari pengusaha,
anggota dewan, jaksa, hakim, polisi, mantan menteri, duta besar, artis,
atau komisioner Komisi Pemilihan Umum. "Dari A sampai Z," ucap Johan.
(http://nasional.kompas.com/read/2012...i.di.Indonesia)
UU akar Korupsi? Munas NU Kritisi 10 UU yang Rugikan Rakyat Sabtu, 15 September 2012, 13:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU
2012 akan dibahas pula sepuluh produk undang-undang yang dinilai
merugikan masyarakat kecil. Jika UU tersebut terbukti tidak berpihak
kepada rakyat maka Munas akan mengajukan koreksi maupun desakan kepada
pemerintah agar memerbaikinya. ''Sebagian mungkin ada yang di judicial
review.
Sebagian ada juga yang dijadikan imbauan secara umum,'' kata Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil dalam sesi tanya jawab
kepada wartawan jelang penyelenggaraan Munas di Cirebon, Jumat (14/9).
Diantara UU yang akan dikritisi oleh ulama NU itu ada UU
Bank Indonesia, Minyak dan Gas (Migas), Ketahanan Pangan, Air hingga UU
Pendidikan.
Semua produk perundangan tersebut, nantinya dibahas oleh 600 peserta
Munas yang berasal dari 33 wilayah. ''Kalau kita anggap dan kita nilai
tidak berpihak pada rakyat maka NU akan ajukan kritik, masukan, ataupun
koreksi agar UU itu bisa pro rakyat. Untuk itu tunggu keputusannya,''
ujarnya.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2012 ini
diselenggarakan di Pondok Pesantren Kempek Palimanan, Cirebon, dari
14-17 September mendatang.
(http://www.republika.co.id/berita/du...rugikan-rakyat)
----------------
Hukuman
mati itu biasanya ditimpakan pada pengkhianat Negara, terutama yang
membantu musuh untuk menghancurkan negerinya sendiri. Koruptor, yang
merusak banyak sekali sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
effek merusak yang ditimbulkan oleh perbuatan korup itu, bahkan melebihi
kerusakan yang ditimbulkan oleh pengkhianat bangsa dan negara yang
menjadi mata-mata musuh dalam peperangan. Jadi, sangat wajar kalau
koruptor itu di hukum mati.