Ideologi juga merupakan konsep ajaran/doktrin yang ditemukan dalam ilmu politik, yang pada umumnya sudah dikenal di dunia saat ini. Contohnya saja :
- Nasionalisme
- Sosialisme
- Liberalisme
- Komunisme dsb.
Pancasila para pendahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok. Bangsa dan Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 secara resmi memiliki pancasila sebagai ideologi sehingga ideologi- ideologi lain yang bertentangan dengan pancasila tidak dapat diterima dalam kehidupan rakyat Indonesia saat ini.
Sebelumnya melangkah lebih jauh, sangat perlu kita memahami apa arti dari ideologi dan apa itu Pancasila sebenarnya. Ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya (wikipedia).
Pancasila sendiri tindak ada yang salah padanya, setiap kalimat-kalimatnya jika kita renungkan dengan sangat dan memaknainya dengan segenap jiwa, maka kita akan meyakini bahwa itu baik bagi bangsa yang beragam ini.
Pancasila belum menjadi suatu ideologi karena belum pernah melahirkan suatu teori tetapi masih merupakan prinsip-prinsip dasar, dan Pancasila tak akan pernah menjadi suatu konsep yang efektif jika kita memandang dan memperlakukannya sekaligus sebagai ideologi, falsafah, dan alat dengan totalitas yang sama, karena masing-masing dapat terbentang jarak yang amat jauh.
Dan kita perlu untuk sangat berhati-hati jika berangkat dari titik tolak ini. Pengertian ideologi yang kita pakai disini adalah hal-hal yang berada dalam dunia gagasan yang hendak kita wujudkan dalam realitas, sedangkan falsafah dalam garis besarnya kita kelompokkan dalam dua kategori: yang pertama patokan-patokan yang secara individual kita pandang sebagai prinsip hidup ideal yang kita gandrungi (berbicara tentang apa yang seharusnya), yang dalam perwujudannya tidak berbeda dengan ideologi, dan keduasuatu penafsiran yang menyangkut sistem tata-nilai yang dianggap berlaku dalam realitas secara relatif konsisten dan terintegrasi (berbicara tentang apa adanya).
Atau secara gamblang, Pancasila sebagai ideologi dapat diibaratkan sebagai ide/angan-angan dalam otak, misalnya, mengenai suatu gambaran bentuk bangunan; sedangkan Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. (Untuk meluruskan jalan berpikir dan untuk membedakannya dengan ideologi, maka istilah falsafah seharusnya digunakan untuk kategori yang kedua). Kerancuan akan semakin melebar jika Pancasila kita anggap pula sebagai alat secara total, karena alat selalu bersifat netral tetapi bisa digunakan oleh siapa saja yang memegangnya dan untuk tujuan apa saja, dan pengalaman sejarah telah membuktikannya.
Dalam penjabaran praktis yang bertujuan memberikan pengertian yang relatif riil, jelas, dan benar untuk setiap sebutan bagi atau yang berhubungan dengan Pancasila; maka kalau kita berbicara tentang Pancasila sebagai ideologi maka yang dimaksud adalah tiap sila didalamnya belum sanggup berkembang dari dimensi ideologisnya semula, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan terutama sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dan kalau kita berbicara tentang Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia. Dalam dataran apapun Pancasila sebagai ideologi tetap sama baiknya dengan Pancasila sebagai falsafah, yang diperlukan hanyalah bersediakah kita memberikan ruang untuk menentukan apakah suatu sila sudah termasuk dalam kategori falsafi ataukah masih murni ideologis. Kekacauan persepsi terhadap realitas akan muncul jika kita mencampur-adukkan keduanya sehingga memperlakukan yang masih cita-cita sebagai kenyataan, atau yang telah menjadi kenyataan sebagai cita-cita.
Pancasila bukan hanya alat pemersatu, ia juga merupakan alat bagi perwujudan masyarakat Indonesia yang religius, alat bagi penciptaan kemanusian yang adil dan beradab, alat bagi pembinaan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan alat bagi perjuangan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atau dalam kalimat lain Pancasila merupakan alat bagi perwujudan kelima sila-silanya yang dibatasi oleh kebersamaannya. Pada saat ia menjadi alat suatu sila sekaligus ia tak boleh bertentangan tetapi harus mendukung segenap sila-sila lainnya.
Sejauh Pancasila menjadi alat demi perwujudannya sendiri maka ia tak akan pernah bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah maupun ideologi. Pada saat Pancasila dijadikan sebagai alat untuk tujuan yang lain dari tujuan yang terkandung dalam sila-silanya maka akan terjadi pertentangan. Pancasila hanya sah sebagai alat selama ia semata-mata menjadi alat bagi dirinya sendiri, bukan bagi yang selainnya
Secara keseluruhan, Pancasila tetap mengandung sila-sila yang masih sepenuhnya bersifat ideologis, dan Pancasila mengandung sila-sila yang telah mengembangkan dimensinya dari sepenuhnya ideologis menjadi juga bersifat falsafi. Dengan pandangan yang seperti inilah kita akan terhindar dari kesalahan dalam memandangnya sebagai sepenuhnya falsafah atau sepenuhnya ideologi dan/atau sepenuhnya alat, karena masing-masing sila mempunyai sifat-sifat uniknya sendiri, ada sila-sila yang lebih sulit dan ada sila-sila yang lebih mudah untuk diwujudkan.
Jika ilustrasi tersebut diatas disepakati dan karena Pancasila telah kita pilih sebagai azas untuk membangun Partai Pergerakan Kebangsaan, dari sinilah titik-tolak keberangkatan kita.
Sebelum sila-sila dalam Pancasila yang sulit untuk diwujudkan menemukan nilai-nilai falsafinya maka disitulah titik berat perjuangan Partai untuk mewujudkannya, Partai sekaligus akan melakukan kerja etika untuk menciptakan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kerja politik untuk pembinaan prinsip
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan kerja ekonomi untuk memperjuangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dan untuk sila-sila yang telah menemukan nilai-nilai falsafinya Partai berkepentingan mempertahankan serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Sebelum kelima sila dalam Pancasila menemukan nilai-nilai falsafinya dengan kualitas dan kuantitas yang setara, maka Pancasila belum menjadi suatu kesatuan yang utuh, dan jangan pernah bermimpi nasionalisme akan menemukan sebuah ideologi apalagi dapat melahirkan suatu teori tanpa melakukan kerja-kerja terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar